Baleg DPR Ingin Posisi Polisi Secara Profesional Kuat

05-02-2014 / BADAN LEGISLASI

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Buchori menyatakan political will Dewan merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah untuk memperkuat positioning polisi secara profesionalisnamun bukan dari segi kelembagaannya.

Hal tersebut disampaikan Buchori saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan Anggota Kompolnas Adrianus Meliala dan M. Nasser terkait masukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/2)

Menurut Buchori, gencarnya pembicaraan positioning lembaga kepolisian menjadi salah satu alasan  direvisinya  UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

“Posisi lembaga ini mulai banyak yang mempertanyakan, meskipun lebih banyak yang mendukung bahwa posisi polisi dibawah langsung Presiden tetap menjadi posisi yang ideal,” kata Buchori.

“Hiruk pikuk di Kepolisian terutama complain dari masyarakat terkait  dengan mentalitas dan juga kualitas polisi ini juga merupakan sisi-sisi yang banyak dipertanyakan oleh publik,” ujar politisi PKS ini.

Oleh karena itu, kata Buchori, political will Dewan  adalah  ingin memiliki  lembaga kepolisian yang kita cintai ini  dikembalikan kepada marwahnya

Dijelaskan Buchori, saat  pembahasan UU KPK di Komisi III pada Konsideran Menimbang, secara  pribadi dirinya sebenarnya prihatin. Pasalnya, salah satunya lembaga polisi didalam Konsiderans Menimbang UU tersebut  termasuk lembaga yang didown grade, sehingga menjadi alasan lahirnya lembaga KPK.

Padahal lembaga kepolisian itu, menurut Anggota Komisi III DPR RI ini,  memiliki struktur mulai dari pusat sampai desa. Diinfosmasikan Buchorisaat ini polisi  sedang menambah personil 50 ribu personil, dimana  nantinya satu desa satu polisi, dan ini sudah mulai  dicanangkan.

“Tapi lembaga ini terdown grade sendiri oleh UU. Untuk mengentaskan itu maka kita membutuhkan satu konsideran alasan yang lebih kuat,” tegasnya.

“Oleh karena itu political will dari rancangan UU ini adalah bagaimana kita ingin memperkuat positioning polisi agar bukan dalam konteks kelembagaannya yang kuat, tapi bagaimana tingkat profesional polisi ini yang kemudian lebih penting,” paparnya.

Selain itu, tambah Buchori, posisi   Kompolnas juga menjadi bagian dari revisi UU ini. Jika dalam TAP MPR jelas Kompolnas adalah lembaga independen, lembaga yang tidak merupakan bagian daripada struktur dari Kepolisian tetapi independen di luar. Namun berbeda dalam prakteknya sampai sekarang.

Dijelaskan Buchori, oleh sebab itulah Baleg mengundang Kompolnas hari ini untuk mendapatkan  masukan aspek-aspek mana yang terkait  UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ini bisa direvisi lebih baik.

“Karena beliau lebih tahu. Bagaimana posisi Kompolnas ini. Apa  usulan yang diinginkan oleh Kompolnas,” jelas Buchori.(sc)/foto:iwan armanias/parle/odjie*

.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...